Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022

Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2022 - Berikut adalah Petunjuk Teknis tentang tata cara Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah  Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah  Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022

A. Berikut ini adalah Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB:
  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman  depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran. 
  3. Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halama belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan. 
  4. Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib. 
  5. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM. 
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijasah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus melainkan harus diganti dengan Blangko Ijasah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.  
  9. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 
  10. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022

B. Petunjuk  Khusus  Pengisian  Halaman  Depan  Blangko  Ijazah  SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut:
  1. Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijasah SMK.
  2. Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  3. Angka  1  diisi  dengan  nama  sekolah  bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  4. Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah
  5. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kota Bandung.
  6. Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  7. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 
  8. Angka    6  diisi  dengan  tempat  dan  tanggal  lahir  siswa pemilik  Ijazah.  Tempat  dan  tanggal  lahir  harus  sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau   Ijazah   yang   diperoleh   dari  Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Jepara, 17 Januari 2002
  9. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  10. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  11. Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh   sistem   di   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  12. Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  13. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”
  14. Angka  12  diisi  dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2022.
  15. Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan. 
  16. Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang  menerbitkan  Ijazah  sesuai  dengan nomenklatur.
  17. Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
  2. Angka  2  diisi  dengan  tempat  dan  tanggal  lahir  pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang  diperoleh  dari  Satuan  Pendidikan  jenjang sebelumnya.
  3. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  4. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor induk siswa nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh   sistem   di   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 
  6. Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK. 
  7. Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK
  8. Angka  6 dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  9. Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  10. Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.  Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten Malang
  11. Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka 12 halaman depan.
  12. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
  13. Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.
    .
Untuk lebih lengkapnya sahabat edukasi bisa unduh disini mengenai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah  Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah  Tahun Pelajaran 2021/2022

Demikian postingan saya kali ini tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022. Jika sahabat edukasi menginginkan update terbaru dari blog ini silahkan like Fanspage Perangkat Pembelajaran K13.

Apabila informasi ini bermanfaat, silahkan share atau bagikan ke rekan guru atau komunitas lain yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah informasi ini.

Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.

0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel