Lulusan PPPK dan Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah

Lulusan PPPK dan Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah

Lulusan PPPK dan Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah BAB 2 Pasal 2 menyatakan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berikut adalah sebagian kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


BAB II

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

1. Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai
    berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang II/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  • memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:
  • memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  • memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan,
  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Bagi sahabat edukasi yang ingin membaca keseluruhan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat diunduh disini

Demikian postingan saya kali ini tentang Lulusan PPPK dan Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah. Jika sahabat edukasi menginginkan update terbaru dari blog ini silahkan like Fanspage Perangkat Pembelajaran K13.

Apabila informasi ini bermanfaat, silahkan share atau bagikan ke rekan guru atau komunitas lain yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah informasi ini.

Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.

0 Response to "Lulusan PPPK dan Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel