Contoh Program Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2022-2023

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Implementasi perubahan kebijakan pendidikan, termasuk kurikulum, adalah suatu proses pembelajaran yang panjang.  Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran pascapandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima belas yaitu Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Namun demikian, Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pendidik dan satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kesiapan masing-masing. 

Dalam pemulihan pembelajaran saat ini, satuan pendidikan telah diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih yaitu Kurikulum 2013 secara penuh, Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka. 

Khusus untuk pilihan Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat mengimplementasikannya sesuai kesiapan masing-masing sehingga terdapat tiga pilihan implementasi yaitu mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru dan tenaga kependidikan. 

Sesuai dengan angket kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka, UPTD SDN ............................ Kecamatan Kandanghaur telah memilih Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar. Hal ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Implementasi dari piliham IKM Mandiri Belajar, pada intinya satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. 

Sesuai dengan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri Belajar, Satuan Pendidikan berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Selanjutkan pada pasal (4) dijelaskan bahwa Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hal di atas, Satuan Pendidikan harus menerjemahkan peraturan-peraturan tersebut ke dalam sebuah kurikulum yang bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam kegiatan penyelengaraan pendidikan. 

Untuk memenuhi amanat undang-undang serta peraturan pemerintah seperti tersebut di atas dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah khususnya, maka UPTD SDN ............................ Kecamatan Kandanghaur  memandang perlu untuk mengembangkan Pelaksanaan PAS Ganjil di UPTD SDN ............................ Kecamatan Kandanghaur yang disesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar. 

Berdasarkan Keputusan kepala UPTD SDN ............................ Nomor 423.5/ ….. – SD tentang Kurikulum UPTD SDN ............................ Tahun Ajaran 2022/2023, maka pada pelaksanaan PAS Tahun Ajaran 2022/2023 merujuk pada ketentuan kurikulum Merdeka.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia. 
  2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013.
  10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
  11. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronawrus D/Sease 2019 (Covid-19).
  12. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
  13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023
  14. Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023
  15. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor 422.5/2567 – Dikbud Perihal Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 tertanggal 27 Juni 2022.

C. Pengertian

Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).

Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam proposal ini, sebagai berikut: 

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik. 
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  5. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  6. Penilaian harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian akhir tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  12. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
  14. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian adalah alat yang disusun dan digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. 


D. Pendekatan Penilaian

Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning adalah penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik; assessment for learning adalah penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif. Assessment of learning pada dasarnya adalah penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment as learning adalah penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul berdasarkan ide bahwa belajar tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru. 

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang digunakan juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang digunakan hendaknya yang dapat menunjukkan secara jelas pemahaman atau penguasaan dan kelemahan peserta didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini dapat digunakan berbagai metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif seperti bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu misalnya tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan akhir suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang dapat digunakan ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, saat ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.


E. Prinsip-Prinsip Penilaian

Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut. 

  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. 
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya

F. Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.

  • Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  • Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. 
  • Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.


G. Lingkup dan Teknik Penilaian

1. Lingkup Penilaian

Lingkup penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, sedangkan lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

2. Teknik Penilaian

a. Penilaian Sikap

Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.

1) Sikap Spritual

Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.

2) Sikap Sosial

Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati mencakup perilaku antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

Penilaian sikap terdiri atas penilaian utama dan penilaian penunjang. Penilaian utama diperoleh dari hasil observasi harian yang ditulis di dalam jurnal harian. Penilaian penunjang diperoleh dari penilaian diri dan penilaian antarteman, hasilnya dapat dijadikan sebagai alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

Teknik penilaian yang digunakan adalah observasi melalui wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), dan catatan kejadian tertentu (incidental record) sebagai unsur penilaian utama.

Dalam pelaksanaan penilaian sikap, pendidik dapat merencanakan indikator sikap yang akan diamati sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran yang akan dilakukan, misalnya perilaku kerjasama dalam diskusi kelompok dan kerapihan dalam praktikum. Selain itu, penilaian sikap dapat dilakukan tanpa perencanaan, misalnya perilaku yang muncul tidak terduga selama proses pembelajaran dan di luar proses pembelajaran. Hasil pengamatan perilaku tersebut dicatat dalam jurnal. 

Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas, guru mata pelajaran agama dan budi pekerti, guru PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Guru kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala).

Peserta didik yang berperilaku menonjol sangat baik diberi penghargaan, sedangkan peserta didik yang berperilaku kurang baik diberi pembinaan. 

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pemangku kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester. Hasil akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor peserta didik. 

Dilaporkan juga pada saat ditemukan ada sikap spiritual atau sikap sosial yang menonjol perlu diberi pembinaan.

b. Penilaian Pengetahuan

Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam berbagai tingkatan proses berpikir. 

Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. 

Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka menggunakan rentang nilai 0 sampai dengan 100. Predikat disajikan dalam huruf A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.

Deskripsi dibuat dengan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. 

Teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis, lisan, dan penugasan.

1) Tes Tertulis

Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Melakukan analisis KD. 
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD. 
  • Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal. 
  • Menyusun pedoman penskoran. 
  • Melakukan penskoran berdasarkan pedoman penskoran. 

2) Tes Lisan

Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes lisan sebagai berikut:

  • Melakukan analisis KD. 
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD. 
  • Membuat pertanyaan atau perintah. 
  • Menyusun pedoman penilaian 
  • Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan 

3) Penugasan

Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut dapat dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.

c. Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, penilaian proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentang skor 0 sampai dengan 100, predikat, dan deskripsi.

1) Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja (performance assessment) adalah penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada penilaian kinerja, penekanannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, misalnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik, misalnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melakukan pengamatan menggunakan mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

2) Penilaian Proyek

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan. 

Pada penilaian proyek ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

(a) Kemampuan pengelolaan 

Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok. 

(b) Relevansi 

Kesesuaian tugas proyek dengan muatan pelajaran. 

(c) Keaslian 

Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karya sendiri di bawah bimbingan pendidik. 

(d) Inovasi dan kreativitas 

Proyek yang dilakukan peserta didik mengandung unsur-unsur kebaruan atau sesuatu yang berbeda dari biasanya.

3) Penilaian Portofolio

Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bersama-sama dengan peserta didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan peserta didik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah adalah sebagai berikut:

(a) karya asli peserta didik 

(b) saling percaya antara pendidik dan peserta didik 

(c) kerahasiaan bersama antara pendidik dan peserta didik 

(d) milik bersama antara peserta didik dan pendidik 

(e) kepuasan pada diri peserta didik 

(f) kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum 

(g) penilaian proses dan hasil 

(h) penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.

(i) Bentuk portofolio

(1) File folder yang bisa digunakan untuk menyimpan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).

(2) Album berisi foto, video, audio.

(3) Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya.

(4) Buku siswa yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio peserta didik SD 

Dalam menggunakan portofolio, pendidik beserta peserta didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:

(a) masing-masing peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar peserta didik;

(b) menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;

(c) sewaktu-waktu peserta didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;

(d) peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;

(e) catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat. 


Bagi sahabat edukasi yang membutuhkannya berikut saya bagi link untuk mengunduh Contoh Program Penilaian Akhir Semester (PAS) dalam bentuk file Microsoft Word. Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh👉 disini

Demikian postingan saya kali ini tentang Contoh Program Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2022-2023. Jika sahabat edukasi menginginkan update terbaru dari blog ini silahkan like Fanspage Perangkat Pembelajaran K13.

Apabila informasi ini bermanfaat, silahkan share atau bagikan ke rekan guru atau komunitas lain yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah informasi ini.

Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.

2 Responses to "Contoh Program Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2022-2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel